Lihat ke Halaman Asli

Bapas Kelas I Banjarmasin

Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Pelaksanaan Pendampingan Sidang ABH di Pengadilan Negeri Banjarbaru

Diperbarui: 23 Desember 2024   10:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Bapas Banjarmasin

Pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024, mulai pukul 15.00 Wita sampai dengan selesai Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Firman Agustian Nuur, S.H. melaksanakan pendampingan terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) inisial MAS dalam perkara Persetubuhan dengan Anak dibawah umur, yang melanggar pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pada tahap persidangan kelima di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Agenda persidangan hari ini yakni pembacaan putusan Hakim. Turut hadir pada persidangan kelima ini kedua orangtua ABH serta PH ABH. Dalam putusannya, Hakim menyatakan bahwa ABH terbukti bersalah melakukan tindak persetubuhan dengan anak dibawah umur, oleh karenanya mengenakan sanksi terhadap ABH berupa pidana pembinaan dalam lembaga dengan menunjuk tempat PPRSAR Mulia Satria Banjarbaru selama 12 Bulan. Kegiatan persidangan berjalan dengan lancar dan tertib.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline