Lihat ke Halaman Asli

Bapas Kelas I Banjarmasin

Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

pelaksanaan pendampingan dan pembuatan penelitian kemasyarakatan anak untuk ABH di polsek sungai tabuk

Diperbarui: 12 Desember 2024   08:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Bapas Kelas I Banjarmasin

Pada hari Selasa  tanggal  10 Desember 2024 pukul 12.00 Wita sampai dengan selesai,  Pembimbing Kemasyarakatan  Ahli Muda Kaspul Anwar. S.H, M. Zulkifli, Hani Chairunnisa dan Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Firman dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Anwar Hadyan Adi melaksanakan pendampingan dan pembuatan Penelitian Kemasyarakatan untuk ABH sebanyak 5 orang di Polsek Sungai Tabuk dalam perkara pengeroyokan  sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana Jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHPidana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline