Lihat ke Halaman Asli

Bapas Kelas I Banjarmasin

Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Pendampingan ABH Dalam Proses Persidangan di Pengadilan Negeri Martapura

Diperbarui: 29 November 2024   10:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas

Bapas Bjm

Pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 pada pukul 11.40 Wita sampai dengan selesai, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Firman,S.H melaksanakan pendampingan Perkara Anak Berhadapan Hukum (ABH) dengan inisial MR di Pengadilan Negeri Martapura. Anak didakwa melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pelaksanaan sidang masuk dalam agenda pembacaan pembelaan dari Penasehat Hukum Anak Ibu Raudatul Jannah,S.H. Dalam pembelaanya Penasehat Hukum menyampaikan agar Anak dijatuhi hukuman yang seringan-ringanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline