Pada hari Senin tanggal 25 November 2024 pukul 11.30 Wita sampai dengan selesai, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Purwanto Hadi Saputro melaksanakan kunjungan kerumah penjamin untuk usulan program Cuti Bersyarat (CB) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Martapura yang berada di Jalan Cendrawasih Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.
Pada kegiatan ini Pembimbing Kemasyarakatan melakukan penelitian dan penggalian data untuk melakukan penilaian terhadap kelayakan penjamin.
Selain itu Pembimbing Kemasyarakatan juga melakukan wawancara dengan pihak sekolah yang diwakili oleh Kepala Sekolah PAUD terpadu Pelangi yang merupakan tempat terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap anak Pasal 80 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2014. Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan
Pembimbing Kemasyarakatan akan melakukan penggalian data terhadap korban untuk meminta tanggapan atas usulan Cuti bersyarat terhadap klien dan selanjutnya membuat Laporan hasil Penelitian kemasyarakatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H