Pada hari Jumat tanggal 22 November 2024, pukul 10.00 wita sampai dengan selesai bertempat di Polres Banjarbaru. Pembimbing Kemasyarakatan pertama Firman Agustian Nuur melaksanakan rangkaian kegiatan wawancara dan pengumpulan data untuk penyusunan laporan Penelitian Kemasyarakatan terhadap ABH inisial MAS perkara persetubuhan terhadap anak / Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No. 23/2002.
Pada kegiatan Litmas tersebut Pembimbing Kemasyarakatan melakukan wawancara secara langsung dengan Anak, orang tua anak, serta pihak terkait a.l Peksos Dinas Sosial Banjarbaru dan Pihak Sekolah dimana ABH bersekolah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI