Pada hari Kamis tanggal 21 Nopember 2024 pukul 12.45 Wita sampai dengan selesai, Pembimbing Kemasyarakatan Muda Kaspul Anwar,S.H melaksanakan pendampingan Pelimpahan Perkara ABH An. M I dari Pihak Penyidik Polda Kal Sel kepada Jaksa Penuntut Umum (JFU), perkara Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat 1 atau Pasal 82 Ayat 1 UU No.23 Tahun 200 di Kejaksaan Negeri Banjarmasin,dan Pembimbing Kemasyarakatan selanjutnya akan membuat laporan hasil Pendampingan ABH.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H