Pada hari Senin tanggal 18 November 2024, pukul 13.30 Wita sampai dengan selesai, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama, Alvian Decky Rinaldy melaksanakan pendampingan terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) inisial : MR Als R yang didakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU, ABH dinyatakan secara jelas melakukan pencurian dengan pemberatan dimana JPU menuntut ABH dengan pidana penjara selama 6 Bulan di LPKA Martapura. Pada persidangan hari ini juga sekaligus dibacakan Pledoi secara lisan oleh Penasihat Hukum yang mendampingi ABH.
Yang Mulia Majelis Hakim juga meminta tanggapan dari ABH serta Orangtua/Wali dari ABH terhadap tuntutan dari JPU. Persidangan dijadwalkan akan kembali dilaksanakan pada hari Kamis, 21 November 2024 dengan agenda pembacaan putusan pengadilan oleh Yang Mulia Majelis Hakim. Proses persidangan hari ini berjalan dengan tertib dan lancar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H