Pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 pukul 12.15 Wita sampai dengan selesai, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Firman,S.H melaksanakan pendampingan Pelimpahan Perkara Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) An. MR dari Pihak Polsek Karang Intan kepada Jaksa Penuntut Umum (JFU), perkara Perncurian Pasal 363 KUHP di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar. Kegiatan berlangsung tertib dan lancar.
Selanjutnya Pembimbing Kemasyarakatan akan membuat laporan hasil Pendampingan ABH untuk disampaikan kepada pimpinan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H