Pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 jam 09. 30 wita s/d selesai, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Banjarmasin melaksanakan siding Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Lapas Kelas IIB Banjarbaru.
Sidang tim pengamat pemasyarakatan adalah kegiatan yang dilakukan oleh tim pengamat pemasyarakatan untuk memberikan saran dan rekomendasi mengenai penyelenggaraan pemasyarakatan (pasal 1 angka 12 Permenpan RB 22 2016).
Pada dasarnya Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakat mensetujui usulan program integrasi terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang disulakan oleh Lapas Kelas IIB Banjarbaru selama terpenuhinya persyaratan baik administrasi maupun substansi.
Selain itu pada kesempatan sidang ini PK dan APK memberi penguatan terhadap WBP agar tetap mentaati tata tertib selama menjalani pembinaan di dalam Lapas dan menjelaskan mekanisme pembimbingan di Bapas Banjarmasin apabila program integrasi mereka disetujui.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H