Pada hari Rabu, tanggal 23 Oktober 2024 pukul 09. 15 Wita sampai dengan selesai JFT Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Kristiawan dan Firman. melakukan pengambilan data dalam rangka penyusunan litmas 4 (empat) orang WBP di Lapas Banjarmasin, PK memberikan edukasi kepada klien tentang syarat dan ketentuan selama klien menjalani integrasi Pembebasan Bersyarat apabila usulan tersebut disetujui, faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pengulangan tindak pidana, risiko pelanggaran hukum dan menanyakan tentang aktivitas apa saja yang saat ini dilakukan oleh klien selama menjalani pembinaan. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif dalam pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan yang merupakan salah satu tugas pokok dari Pembimbing Kemasyarakatan. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H