Pada hari Kamis tanggal 24. Oktober 2024 pukul 09 .45 Wita sampai dengan selesai JFT Pembimbing Kemasyarakatan Muda Kaspul Anwar. S.H melakukan penerimaan wajib lapor 2 (Dua) orang klien pemasyarakatan an. Surya dkk, di Bapas Banjarmasin.
PK memberikan edukasi kepada klien tentang syarat dan ketentuan selama klien menjalani integrasi Pembebasan Bersyarat faktor-faktor yang mempengaruhi pengulangan tindak pidana, risiko pelanggaran hukum dan berbagi cerita tentang aktivitas apa saja yang saat ini dilakukan oleh klien.
Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif dalam pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan yang merupakan salah satu tugas pokok dari Pembimbing Kemasyarakatan.
Setelah bimbingan dalam bentuk konseling dilakukan, klien pemasyarakatan juga mengisi survey IKM dalam rangka pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM tahun ini. Kegiatan berlangsung denga tertib dan lancar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H