Lihat ke Halaman Asli

Bapas Kelas I Banjarmasin

Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

PK Bapas Kelas I Banjarmasin Melaksanakan Pendampingan Terhadap ABH di Polres Barito Kuala

Diperbarui: 22 Oktober 2024   08:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Bapas Banjarmasin

Pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 Pukul 09: 30 Wita sampai dengan selesai bertempat di Polres  Barito Kuala, Pembimbing Kemasyarakatan ( PK )  Muda M. Hidayatullah melaksanakan pendampingan Berita Acara Pemeriksaan dan sekaligus penggalian data Penelitian Kemasyarakatan terhadap ABH inisial MA perkara  Tindak  pidana penipuan  dan atau penggelapan  / Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP Pidana
Pada kegiatan Litmas tersebut Pembimbing Kemasyarakatan melakukan wawancara secara langsung dengan anak dan  orang tua anak . Selain itu PK juga menggali data dengan korban. terkait pandangan korban terhadap tindak pidana yang dilakukan Anak.

Pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan ( PK ) guna memberikan kepastian hukum yang terbaik bagi anak pelaku tindak kriminal atau ABH melalui pengambilan data serta keterangan serta telaahan yang cermat dengan mengedepankan kepentingan bagi  ABH yang bersangkutan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline