Pada kegiatan Litmas tersebut Pembimbing Kemasyarakatan melakukan wawancara secara langsung dengan anak dan orang tua anak . Selain itu PK juga menggali data dengan korban. terkait pandangan korban terhadap tindak pidana yang dilakukan Anak.
Pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan ( PK ) guna memberikan kepastian hukum yang terbaik bagi anak pelaku tindak kriminal atau ABH melalui pengambilan data serta keterangan serta telaahan yang cermat dengan mengedepankan kepentingan bagi ABH yang bersangkutan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI