Senin tanggal 07 Oktober 2024 pukul 16.10 Wita sampai dengan selesai Kasubsi Bimkemas BKD Bapak Maryono dan Kasubsi Bimker BKD Ibu Trie melakukan penerimaan dan pengarahan terhadap klien yang menjalani program integrasi dari Lapas Banjarbaru, yang terdiri dari :
1) PB = 7 orang wbp
2) CB = 1 orang wbp
Setelah selesai dilakukan proses registrasi melalui buku register dan perekaman sidik jari dan foto melalui SDP. Kemudian diberikan pengarahan terkait kewajiban yang harus dijalani oleh klien pemasyarakatan selama menjalani masa bimbingan integrasi Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat seperti wajib lapor dan kewajiban lainnya serta akibat yang diperoleh jika melanggar aturan program integrasi Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat berupa pencabutan. Kegiatan berlangsung denga tertib dan lancar.