Lihat ke Halaman Asli

Bapas Kelas I Banjarmasin

Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Banjarmasin Berikan Arahan Terkait Pelaksanaan Cuti Bersyarat

Diperbarui: 18 September 2024   11:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Bapas Banjarmasin

Humas Bapas Banjarmasin, Rabu (18/09) - Pada hari Selasa, 17 September 2024, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin, Putri Kartika Permadani, S.Psi., memberikan arahan terkait pelaksanaan Cuti Bersyarat kepada narapidana dari Rutan Kelas IIB Samarinda. 

Narapidana berinisial R telah diterima dan diregistrasi oleh petugas registrasi dan petugas SDP Bapas Kelas I Banjarmasin sebagai klien pemasyarakatan. 

Pembimbing Kemasyarakatan memberikan arahan kembali terkait kewajiban dalam melaksanakan Cuti Bersyarat kepada klien pemasyarakatan dan istri dari klien pemasyarakatan sebagai penjamin. Setiap klien pemasyarakatan harus melaksanakan wajib lapor sesuai dengan jadwal yang telah diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dan mengikuti program pembimbingan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembimbing Kemasyarakatan akan melakukan pengawasan kepada klien pemasyarakatan selama pelaksanaan Cuti Bersyarat dan melaporkan kepada pimpinan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline