Lihat ke Halaman Asli

Bapas Kelas I Banjarmasin

Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

PK Bapas Banjarmasin Dampingi ABH pada Proses Persidangan di Pengadilan Negeri Pelaihari

Diperbarui: 12 September 2024   08:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokumentasibapasbjm

Pada hari Rabu tanggal 11  September  2024 pukul 10.30  Wita s.d  Selesai JFT Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Kaspul Anwar, S.H  , mendampingi ABH dalam proses persidangan terhadap ABH dengan inisial AR yang didakwa melakukan tindak pidana Perlindungan Anak melanggar Pasal 81 Ayat 2  UU RI No. 23 Tahun 2002 dalam kasus pencabulan  anak dibawah umur. Sidang kali ini dengan agenda putusan oleh Hakim. ABH dinyakatan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang di sangkakan dan Hakim memutuskan anak di pidana selama  1 (Satu) Tahun di tempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Aanak Kelas I Martapura dan Latihan Kerja di Balai Latihan Kerja Pelaihari selama 6 (Enam) Bulan. Sidang berjalan baik dan lancar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline