Lihat ke Halaman Asli

Bapas Kelas I Banjarmasin

Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Pendampingan Anak Untuk Tahap II DI Kejaksaan Negeri Tanah Laut (P21 KEJAKSAAN)

Diperbarui: 29 Agustus 2024   08:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Bapas Banjarmasin

Pelaksanaan pendampingan anak untuk tahap II di kejaksaan negeri tanah laut dilakukan pada hari Rabu  tanggal  28 Agustus 2024 pukul 11.15 Wita sampai dengan selesai,  Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Kaspul Anwar,S.H  melaksanakan pendampingan Pelimpahan Perkara Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) An. AR  dari Pihak Penyidik Polresta Tanah Laut  kepada  Jaksa Penuntut Umum (JFU), perkara  Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat 1 atau Pasal 82 Ayat 1 UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anakdi  Kejaksaan Negeri Tanah Laut. kegiatan berjalan tertib dan aman.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline