Pelaksanaan pendampingan anak untuk tahap II di kejaksaan negeri tanah laut dilakukan pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 pukul 11.15 Wita sampai dengan selesai, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Kaspul Anwar,S.H melaksanakan pendampingan Pelimpahan Perkara Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) An. AR dari Pihak Penyidik Polresta Tanah Laut kepada Jaksa Penuntut Umum (JFU), perkara Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat 1 atau Pasal 82 Ayat 1 UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anakdi Kejaksaan Negeri Tanah Laut. kegiatan berjalan tertib dan aman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H