Lihat ke Halaman Asli

Bapas Kelas I Banjarmasin

Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Pelaksanaan Pendampingan ABH dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin

Diperbarui: 22 Agustus 2024   13:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokumentasibapasbjm

Pada hari Rabu, tanggal 21 Agustus 2024, mulai pukul 11.00 Wita sampai dengan selesai, PK Ahli Pertama Sarifuddin dan PK Ahli Pertama Hendra Saputra melaksanakan pendampingan terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) inisial F.A dalam perkara Pasal 80 ayat (3) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP, dan terhadap ABH inisial M.R.S dalam perkara Persetubuhan dengan Anak yang melanggar pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

Agenda sidang kedua hari ini adalah  pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, yang mana dalam tuntutannya terhadap ABH inisial F.A dituntut Pidana Penjara selama 2 Tahun 6 Bulan, sementara terhadap ABH inisila M.R.S dituntut Pidana Penjara selama 3 Tahun dan Latihan Kerja (Latker) selama 6 Bulan. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan oleh Penasehat Hukum anak. Persidangan ditutup oleh Hakim, untuk dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan hakim.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline