Pada hari Kamis, tanggal 15 Agustus 2024, mulai pukul 11.00 Wita sampai dengan selesai, PK Ahli Pertama Sarifuddin dan PK Ahli Pertama Hendra Saputra melaksanakan pendampingan terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) inisial F.A dalam perkara Pasal 80 ayat (3) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP, dan terhadap ABH inisial M.R.S dalam perkara Persetubuhan dengan Anak yang melanggar pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Agenda sidang pertama hari ini adalah pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, kemudian pembacaan hasil laporan Penelitian Kemasyarakatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan, dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap para saksi, anak korban dan ABH yang disamping didampingi oleh PK dan Penasehat Hukum juga didampingi kedua orang tuanya. Proses persidangan tersebut berjalan dengan tertib dan lancar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H