Pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 jam 9.30 wita samai dengan selesai bertempat di Kepolisian Sektor Kota Banjarbaru, Pembimbing Kemasyarakatan Muda Artoni melaksanakan pendampingan BAP dan sekaligus penggalian data Penelitian Kemasyarakatan terhadap ABH inisial MAD perkara penganiayaan/ Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Pada kegiatan Litmas tersebut Pembimbing Kemasyarakatan melakukan wawancara secara langsung dengan Anak, selain itu PK juga melakukan kunjungan kerumah orang tua anak , lingkungan dan pihak pemerintah setempat Yakni Kepala Desa Sungai Arfat Kec.Karang Intan Kab.Banjar guna melakukan penggalian data terhadap keluarga anak dan kondisi lingkungan sosial tempat tinggal Anak. Selain itu PK juga menggali data dengan korban. terkait pandangan korban terhadap tindak pidana yang dilakukan Anak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H