Lihat ke Halaman Asli

Bapas Kelas I Banjarmasin

Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Pelaksanaan Pendampingan Pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Penelitian Pemasyarakatan terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum

Diperbarui: 12 Agustus 2024   07:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Bapas Banjarmasin

Pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 jam 9.30 wita samai dengan selesai bertempat di Kepolisian Sektor Kota Banjarbaru, Pembimbing Kemasyarakatan Muda Artoni melaksanakan pendampingan BAP dan sekaligus penggalian data Penelitian Kemasyarakatan terhadap ABH inisial MAD perkara penganiayaan/ Pasal 351 Ayat (1) KUHP.


Pada kegiatan Litmas tersebut Pembimbing Kemasyarakatan melakukan wawancara secara langsung dengan Anak, selain itu PK juga melakukan  kunjungan kerumah orang tua anak , lingkungan dan pihak pemerintah setempat Yakni Kepala Desa Sungai Arfat Kec.Karang Intan Kab.Banjar guna melakukan penggalian data terhadap keluarga anak dan kondisi lingkungan sosial tempat tinggal Anak. Selain itu PK juga menggali data dengan korban. terkait pandangan korban terhadap tindak pidana yang dilakukan Anak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline