Lihat ke Halaman Asli

Bapas Kelas I Banjarmasin

Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Pelaksanaan Pendampingan ABH Pada Limpah Perkara (Tahap II) Kejaksaan Negeri Banjarmasin

Diperbarui: 9 Agustus 2024   08:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto Limpah Perkara

Pada hari Kamis tanggal 8 Agustu 2024, mulai pukul 11.30 Wita sampai dengan selesai, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Sarifuddin melaksanakan pendampingan terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) inisial F.A pada pelimpahan perkara (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Banjarmasin. ABH inisial F.A disangkakakan melakukan tindak pidana perkara Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP, diserahkan oleh penyidik dari Unit PPA Polresta Banjarmasin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk memasuki proses hukum selanjutnya. Pembimbing Kemasyarakatan  melaporkan dan mendokumentasikan pelaksanaan giat tersebut kepada pimpinan sebagai laporan...




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline