Lihat ke Halaman Asli

Bapas Kelas I Banjarmasin

Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Pendampingan PK terhadap ABH yang Diserahkan ke Kantan Sasirangan Banjarmasin

Diperbarui: 8 Agustus 2024   10:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Babas Kelas I Banjarmasin

Pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2024 jam 10.30 wita sampai selesai bertempat di Kantan Sasirangan Banjarmasin, Pembimbing Kemasyarakatan Muda Artoni melaksanakan Pendampingan Anak inisial MG dalam rangka Pelaksanaan Pelatihan Kerja sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri  Marabahan Nomor : 3 / Pid. Sus_Anak/2023/PN. Mrh tanggal 28 Februari 2023. Pelatihan Kerja yang direkomendasikan oleh PK terhadap ABH atas tindak pidana yang dilakukannya merupakan bentuk pidana yang juga telah ditetapkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Marabahan bertujuan untuk memberikan bekal keterampilan bagi ABH dengan harapan menjadi bekal kehidupan serta penghidupan yang layak bagi ABH kelak.

Kegiatan pendampingan berjalan tertib.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline