Lihat ke Halaman Asli

Bapas Kelas I Banjarmasin

Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

PK Bapas Melakukan Pendampingan terhadap ABH di Kejaksaan Negeri Banjarbaru

Diperbarui: 7 Agustus 2024   14:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Bapas Banjarmasin

Pada hari Selasa tanggal  06 Agustus 2024, mulai pukul 10.00 Wita sampai dengan selesai, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Muhammad Adetya Setiawan melaksanakan pendampingan terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) inisial M dalam perkara Persetubuhan dengan Anak yang melanggar pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

Pada pelimpahan perkara (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Martapura, ABH diserahkan oleh penyidik dari Polres Kota Banjarbaru kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan sampai pada proses hukum selanjutnya.

 ABH juga didampingi oleh kedua orang tuanya. Kegiatan pelimpahan perkara tesebut berjalan dengan lancar dan tertib.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline