Pada hari Jum,at tanggal 26 Juli 2024 bertempat di Kelurahan Loktabat Selatan kota Banjarbaru, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Firman, S.H, melaksanakan pendampingan ABH inisial RDB dalam perkara Senjata Tajam UU Darurat No.12 tahun 1951 . Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Firman bersama dengan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru melakukan pelaksanaan putusan pengadilan bersama Jaksa Kejaksaan Banjarbaru berupa pelayanan masyarakat di Kelurahan Kemuning selama 4 (empat) bulan. Melakukan pendampingan terhadap 1 orang ABH inisial RDB dalam agenda pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru. Selanjutnya PK akan membuat laporan hasil pendampingan pelaksanaan putusan pengadilan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI