Lihat ke Halaman Asli

Bapas Kelas I Banjarmasin

Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Kegiatan Sosialisasi Unit Pemberantasan Pungli dan Gratifikasi

Diperbarui: 25 Juli 2024   11:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tim Humas /Pada kegiatan ini, Kepala Divisi Administrasi, Candra Friandi Achmad, juga menyampaikan hasil pelaksanaan anggaran dan capaian kinerja di semester I.

Pada Hari ini Rabu, 24 Juli 2024 dilaksanakan kegiatan Secara Virtual di Gedung Serba Guna Bapas Kelas I Banjarmasin dalam rangka  Sosialisasi unit pemberantasan Pungli dan Gratifikasi serta Monev Pelaksanaan Anggaran dan Capaian Kinerja Semester I di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalsel. 

Kegiatan di ikuti Pejabat Struktural serta Pegawai Bapas Kelas I Banjarmasin. Dalam laporan yang disampaikan oleh Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat, Hendy Emil, dijelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menyosialisasikan pentingnya pencegahan pungutan liar dan gratifikasi di lingkungan Kanwil dan UPT Kemenkumham Kalsel, dengan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

epala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Taufiqurrakhman, yang hadir dan membuka kegiatan ini, menyampaikan kepada peserta agar seluruh materi yang disampaikan narasumber dijadikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan kedinasan sehari-hari. Taufiqurrakhman berharap melalui kegiatan ini, peserta dapat memahami substansi yang disampaikan sehingga mampu mencerminkan citra Kemenkumham yang baik. 

"Penting bagi seluruh pegawai mengetahui langkah-langkah yang tepat dalam pencegahan pungutan liar dan gratifikasi," ucap Taufiqurrakhman. Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh narasumber Mohamad Riyanto, Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, yang menyampaikan Sosialisasi Pemberantasan Pungutan Liar dan Pengendalian Gratifikasi di Kanwil Kemenkumham Kalsel. Dalam sesi interaktif, narasumber dan peserta juga melakukan diskusi dan tanya jawab mengenai upaya pemberantasan pungli dan gratifikasi. .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline