Lihat ke Halaman Asli

Bapas Kelas I Banjarmasin

Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Pendampingan Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh PK Bapas Banjarmasin

Diperbarui: 17 Juli 2024   08:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Bapas Banjarmasin

Pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 pukul 17.30 Wita s.d selesai bertempat di Mesjid Al Abror Martapura, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Ngatmin melakukan pendampingan terhadap 1 orang Anak Berhadapan dengan Hukum. Pendampingan dilaksanakan karena ABH telah mendapatkan putusan tetap dari Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor : 16/Pud.Sus-Anak/2024/PN.Bjb

Sesuai amar putusan yang telah ditetapkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru, ABH ditetapkan menjalani Pidana Pelayanan Masyarakat di Masjid Al Abror Martapura selama 4 ( empat ) bulan. 

Pembimbing Kemasyarakatan ( PK ) Bapas Banjarmasin nantinya juga akan terus melakukan pengawasan terhadap ABH sampai dengan masa yang ditentukan agar Pidana yang dijalani oleh ABH terlaksana dengan benar dan sesuai harapan berbagai pihak.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline