Pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 pukul 17.30 Wita s.d selesai bertempat di Mesjid Al Abror Martapura, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Ngatmin melakukan pendampingan terhadap 1 orang Anak Berhadapan dengan Hukum. Pendampingan dilaksanakan karena ABH telah mendapatkan putusan tetap dari Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor : 16/Pud.Sus-Anak/2024/PN.Bjb
Sesuai amar putusan yang telah ditetapkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru, ABH ditetapkan menjalani Pidana Pelayanan Masyarakat di Masjid Al Abror Martapura selama 4 ( empat ) bulan.
Pembimbing Kemasyarakatan ( PK ) Bapas Banjarmasin nantinya juga akan terus melakukan pengawasan terhadap ABH sampai dengan masa yang ditentukan agar Pidana yang dijalani oleh ABH terlaksana dengan benar dan sesuai harapan berbagai pihak.