Lihat ke Halaman Asli

Bapas Kelas I Banjarmasin

Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Banjarmasin Dampingi ABH di PN Banjarbaru

Diperbarui: 15 Juli 2024   08:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Bapas Banjarmasin

Humas Bapas Banjarmasin, Senin (15/07) - Pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 pukul 09.30 Wita s.d 11.00 wita bertempat di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Pembimbing Kemasyarakatan Abdul Hair, Mulyani, Sri Yuliarti, M. Zulkifli, Hani Chairunnisa, Fahmi Bastian, Abrar Ibrahim, Anwar Hadyan Adi, dan Firman melakukan pendampingan terhadap 10 orang ABH.

Anak yang Berhadapan dengan Hukum telah melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Agenda sidang kali ini yaitu d Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Pembimbing Kemasyarakatan akan melakukan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum sampai dengan proses peradilan selesai dan akan melaporkan kepada pimpinan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline