Lihat ke Halaman Asli

Bapas Kelas I Banjarmasin

Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Pelaksanaan Pendampingan ABH dalam Pelimpahan Perkara Tahap II di Kejaksaan Negeri Banjarbaru

Diperbarui: 4 Juli 2024   15:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Bapas Banjarmasin

Pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024, mulai pukul 11.30 Wita sampai dengan selesai, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Sarifuddin melaksanakan pendampingan terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) inisial A.D.P pada pelimpahan perkara (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Banjarbaru. ABH inisial A.D.P disangkakakan melakukan tindak pidana perkara Senjata Tajam sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 diserahkan oleh penyidik dari Polres Banjarbaru kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru untuk memasuki proses hukum selanjutnya. Pembimbing Kemasyarakatan  melaporkan dan mendokumentasikan pelaksanaan giat tersebut kepada pimpinan sebagai laporan




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline