Lihat ke Halaman Asli

Bapas Kelas I Banjarmasin

Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Pendampingan ABH Oleh PK Bapas Banjarmasin Saat Pelimpahan Ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru

Diperbarui: 1 Juli 2024   10:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Bapas Banjarmasin

Pada hari Jumat, 28 Juni 2024Petugas Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Kelas I Banjarmasin atas nama Abdul Hair, Fahmi Bastian dan Firman ,melakukan pendampingan pelimpahan ABH terkait perkara kepemilikan Sajam tanpa ijin sesuai dengan UU Darurat No.12 Tahun 1951 sebanyak 10 orang di Kejaksaan Negeri Banjarbaru. 

Kegiatan dilaksanakan pada Pukul 13.30.00 WITA dengan turut di hadiri oleh orang tua dari Anak, penasehat hukum dan jaksa, Kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan dalam kegiatan tersebutmerupakan tugas pokok dan fungsinya guna memenuhi kebutuhan hak anak sebagai pelaku tindak pidana untuk memperoleh keputusan terbaik bagi anak pelaku ( ABH ).

Kegiatan berjalan dengan lancar dan tertib.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline