Lihat ke Halaman Asli

Bapas Kelas I Banjarmasin

Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Pembimbing Kemasyarakatan Melaksanakan Litmas ABH Terhadap Orang Tua Anak Pelaku

Diperbarui: 27 Juni 2024   10:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Bapas Banjarmasin

Pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 pukul 17.35 Wita Pembimbing Kemasyarakatan Muhammad Heriyadi,S.Sos.,M.M selaku PK Madya melakukan pengambilan Data terhadap Orang tua ABH Inisial N pada proses pembuatan Litmas Peradilan pidana Anak atas permintaan Polres Balangan dengan  atas perbuatan tindak pidana  pasal 2 ayal (1) UU No. 2 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO )  atau pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan kunjungan ke rumah orang tua anak pelaku guna mengumpulkan data dan informasi untuk kebutuhan proses peradilan pidana anak sesuai dengan Undang - undang  No. 11 Tahun 20212 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ( SPPA ).

Kegiatan berjalan lancar dan selanjutnya PK membuat laporan sebagai atensi pimpinan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline