Pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024, pukul 14.30 Wita s.d Selesai, Pembimbing Kemasyarakatan Madya M.Heriyadi dan Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Sarifuddin melaksanakan Wawancara dalam rangka Penelitian Kemasyarakatan dan Asesmen untuk program Pembebasan Bersyarat kepada 8 (Delapan) orang Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Karang Intan. Proses wawancara dilaksanakan dalam rangka untuk memverifikasi data guna nantinya akan dijadikan dasar pemberin program re-integrasi. Selanjutnya petugas Pembimbing Kemasyarakatan juga melakukan kunjungan ke pihak penjamin guna mengetahui kelayakan penjamin serta mengkomunikasikan program kepada Aparat Pemerintah setempat, tokoh masyarakata serta segenap masyarakat dimana klien nantinya akan menjalani masa integrasi di masyarakat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI