Lihat ke Halaman Asli

Bapas Kelas I Banjarmasin

Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Pelaksanaan Pendampingan Sidang terhadap ABH di PN Banjarmasin

Diperbarui: 6 Juni 2024   09:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Bapas banjarmasin

Pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 pukul 12. 00 Wita s.d  Selesai JFT Pembimbing Kemasyarakatan PK Ahli Muda Muhammad Zulkifli, mendampingi ABH inisial MA dalam pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan agenda pembacaan petikan Putusan. Anak terbukti bersalah melanggar  pasal 2  UU drt No.12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

Setelah menimbang keterangan dari Saksi, keterangan dari orangtua anak, Hasil Litmas Pembimbing Kemasyarakatan dan pembelaan dari Penasehat Hukum maka Hakim memutuskan untuk menjatuhi sanksi TINDAKAN "Kembali Kepada Orangtua". Sidang ditutup

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline