Batulicin (18/09/2024) - Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Bapas Kelas II Batulicin melaksanakan bimbingan kepada klien yang datang untuk melaksanakan wajib lapor di kantor Bapas Kelas II Batulicin. Klien yang datang diterima oleh petugas layanan dan diarahkan untuk mengisi buku klien, kemudian petugas layanan akan memanggil pembimbing kemasyarakatan yang membimbing klien tersebut. Proses bimbingan dan konseling dilakukan di dalam ruangan bimbingan.
Selama proses bimbingan dan konseling, PK Bapas mendapatkan beberapa informasi terkait dengan kegiatan klien setelah 2 minggu menjalani program pembebasan bersyarat.
Klien juga diberikan pesan dan motivasi untuk selalu menjaga sikap selama menjalani masa pembebasan bersyarat dan terus semangat dalam menjalani hidup. PK juga tidak lupa untuk mengingatkan klien agar kembali wajib lapor sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
#KumhamKalsel
#Jumadi
#IndraGunawan
#BapasBatulicin
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI