Lihat ke Halaman Asli

Bapas Kelas I Banjarmasin

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

PK Bapas Laksanakan Pendampingan ABH Perkara Pasal 351 KUHP di PN Banjarmasin

Diperbarui: 4 Juni 2024   14:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Bapas Banjarmasin

Pada hari Senin, tanggal 3 Juni 2024 pukul 09.00 Wita s.d Selesai bertempat di Pengadilan Negeri Banjarmasin Pembimbing Kemasyarakatan Madya Ngatmin, Melakukan pendampingan terhadap Abh Inisial Gt.T Perkara Penganiayaan Pasal 351 KUHP dengan Agenda persidangan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, karena sudah terpenuhi melanggar pasal 351 KUHP maka agar anak dipidana penjara selama 10 bulan dan ditempatkan di LPKA Martapura. Pendampingan  berjalan tertib dan lancar. Selanjutnya PK akan membuat laporan  pendampingan dan dilaporkan kepada Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline