Lihat ke Halaman Asli

Bapas Kelas I Banjarmasin

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Baru Kanwil Kemenkumham Kalsel dan Pengarahan Umum Oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Sosial

Diperbarui: 31 Mei 2024   09:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Bapas Banjarmasin

Pada hari Rabu, 29 Mei 2024. Kepala Bapas Kelas I Banjarmasin, Bapak Pudjiono Gunawan turut menghadiri Acara peletakan batu pertama pembangunan gedung baru milik Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi dimulai. Kegiatan ini dihadiri oleh Staf ahli menteri hukum dan HAM bidang sosial Bapak Kosmas Harefa, Kakanwil kemenkumham kalimantan selatan Bapak Taufiqurrakhman yang didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Candra Friandi Achmad, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Said Mahdar. Kakanwil meninjau dan memastikan layout pembangunan gedung baru kanwil kemenkumham di banjarbaru berjalan sesuai dengan yang direncanakan.

Pada acara ini turut dihadiri juga oleh para kepala UPT serta para pejabat dari kejaksaan, kepolisian, komisi 3 DPRD provinsi kalimantan selatan, TNI, serta gubernur yang diwakilkan oleh sekretaris daerah provinsi.

Hadirnya para pejabat diluar kementerian hukum dan HAM dalam pembangunan gedung baru kanwil kemenkumham kalimatan selatan diharapkan dapat selalu bersinergi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Setelah dilaksanakannya peletakkan batu pertama, para pejabat beserta seluruh ka Upt  bergeser ke Lapas Kelas IIB Banjarbaru untuk dilaksanakan pengarahan umum oleh staf ahli menteri hukum dan HAM bidang sosial bapak Kosmas Harefa. Disampaikan bahwa petugas pemasyarakatan adalah orang orang hebat, orang orang yang mampu karena dapat melakukan pembinaan pada narapidana, dan pembinaan yang berhasil ialah ketika sel sel tidak lagi ada nyawa. Dissampaikan juga bahwa overcrowded sebagai masalah utama pemasyarakatan, akan tetapi hal itu bukan menjadi alasan bagi para petugas untuk memberikan hak hak narapidana dengan sembarangan tanpa adanya penilaian yang maksimal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline