Lihat ke Halaman Asli

Bapas Kelas I Banjarmasin

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Sosialisasi Hasil Survei Penilaian Integritas di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalsel Tahun 2024

Diperbarui: 31 Mei 2024   07:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Bapas Banjarmasin

Pada hari Kamis, 30 Mei 2024. Kepala Bapas Kelas I Banjarmasin, Bapak Pudjiono Gunawan dan Kasubag TU Bapak Harry Purnomo menghadiri Pelaksanaan Penguatan Survei Penilaian Integritas (SPI) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Tahun 2024 oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, Heni Susila Wardoyo, Kakanwil kemenkumham kalimantan selatan Bapak Taufiqurrakhman yang didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Said Mahdar.

Pada acara ini turut dihadiri juga oleh para kepala UPT.  Penyampaian materi oleh Kepala Program Bagian, Humas, dan Pelaporan Ibu Nanih Kusnani menyampaikan bahwa SPI merupakan Survei yang dilakukan untuk mengukur tingkat risiko korupsi pada K/L/PD sehingga dapat memetakan risiko korupsi yang ada dan kemudian mampu melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi pada instansinya. Merupakan salah satu TOOLS PENCEGAHAN KORUPSI yang dikembangkan oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diagnosa awal risiko korupsi bagi K/L/PD.

3 elemen penilaian SPI:
1. Indeks Internal yg menjadi respondennya adalah pegawai
2. Indeks eksternal yang menjadi stakeholder
3. Indeks eksper para ahli dan pakar

Pada tahun 2019-2021 Indeks SPI-KPK stabil naik namun, pada tahun 2021 - 2023 mengalami penurunan yang signifikan walaupun masih dalam batas ambang nilai. Setiap unit pelaksana harus memiliki aturan pencegahan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan dan memasang barcode pada banner untuk mempermudah pengisian Survei Penilaian Integritas pada UPT masing-masing.

Salah satu komponen yg membuat kumham menurun, yaitu meningkatnya faktor koreksi.
ketika pengguna layanan melakukan pengisian survei tidak boleh sebagai pegawai mengkondisikan walaupun dengan maksud bercanda, karna setiap persepsi orang berbeda-beda. semua responden dalam jumlah yang banyak memiliki jawaban yang sama, membuat asumsi mencurigakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline