Lihat ke Halaman Asli

Bapas Kelas I Banjarmasin

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Pendampingan PK Terhadap ABH ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin

Diperbarui: 22 Mei 2024   07:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. tim humas

Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 pukul 10.30 Wita s.d 11.30 wita bertempat di Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Pembimbing Kemasyarakatan Muda  Muhammad Zulkifli melaksanakan pendampingan terhadap ABH Inisial MA dalam rangka pelimpahan perkara dari penyidik Polda KalSel kepada Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Banjarmasin. 

Pelimpahan ini dilaksanakan setelah selesainya pemeriksaan di Kepolisian. Abh yang bersangkutan diduga terjerat perkara kepemilikan Senjata Tajam tanpa ijin sesuai dengan pasal 2  UU Darurat No.12 Tahun 1951. Pelaksanaan Pendampingan  terhadap abh MA berlangsung dengan aman dan tertib. Selanjutnya PK membuat laporan atensi kepada pimpinan tentang pelaksanaan kegiatan pendampingan tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline