Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 pukul 10.30 Wita s.d 11.30 wita bertempat di Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Pembimbing Kemasyarakatan Muda Muhammad Zulkifli melaksanakan pendampingan terhadap ABH Inisial MA dalam rangka pelimpahan perkara dari penyidik Polda KalSel kepada Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Banjarmasin.
Pelimpahan ini dilaksanakan setelah selesainya pemeriksaan di Kepolisian. Abh yang bersangkutan diduga terjerat perkara kepemilikan Senjata Tajam tanpa ijin sesuai dengan pasal 2 UU Darurat No.12 Tahun 1951. Pelaksanaan Pendampingan terhadap abh MA berlangsung dengan aman dan tertib. Selanjutnya PK membuat laporan atensi kepada pimpinan tentang pelaksanaan kegiatan pendampingan tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H