Lihat ke Halaman Asli

Bapas Kelas I Banjarmasin

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Pembimbing Kemasyarakatan Melaksanakan Pendampingan Sidang ABH di PN Banjarbaru

Diperbarui: 8 Mei 2024   08:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Bapas Banjarmasin

Pada hari Selasa, tanggal 7 Mei 2024 pukul 12.30 Wita s.d Selesai bertempat di Pengadilan Negeri Banjarbaru Pembimbing Kemasyarakatan Muda   Artoni, Melakukan pendampingan terhadap Abh Inisial MK Perkara Sajam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No12  Tahun 1955 dengan Agenda persidangan  Putusan. Hakim membacakan putusan  Persidangan terhadap Anak inisial MK, dimana dalam putusannya Hakim menyatakan sependapat dengan rekomendasi PK Yakni Pidana dengan Syarat : Pelayanan Masyarakat di Masjid As- Syair Attaqwa Kel.Bangkal Kec.Cempaka Banjarbaru. Anak di Jatuhi pidana layanan Masyarkat selama 7 bulan, dengan ketentuan  12 jam dalam 1 bulan. 

Pendampingan  berjalan tertib dan lancar. Selanjutnya Pembimbing Kemasyarakatan membuat laporan  pendampingan dan dilaporkan kepada pimpinan




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline