Pada hari Selasa, tanggal 7 Mei 2024 pukul 12.30 Wita s.d Selesai bertempat di Pengadilan Negeri Banjarbaru Pembimbing Kemasyarakatan Muda Artoni, Melakukan pendampingan terhadap Abh Inisial MK Perkara Sajam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No12 Tahun 1955 dengan Agenda persidangan Putusan. Hakim membacakan putusan Persidangan terhadap Anak inisial MK, dimana dalam putusannya Hakim menyatakan sependapat dengan rekomendasi PK Yakni Pidana dengan Syarat : Pelayanan Masyarakat di Masjid As- Syair Attaqwa Kel.Bangkal Kec.Cempaka Banjarbaru. Anak di Jatuhi pidana layanan Masyarkat selama 7 bulan, dengan ketentuan 12 jam dalam 1 bulan.
Pendampingan berjalan tertib dan lancar. Selanjutnya Pembimbing Kemasyarakatan membuat laporan pendampingan dan dilaporkan kepada pimpinan