Lihat ke Halaman Asli

Bapas Kelas I Banjarmasin

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Pelaksanaan Pendampingan ABH dalam Proses Persidangan di Pengadilan Negeri Martapura

Diperbarui: 4 April 2024   11:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Bapas Banjarmasin

Pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 pukul 11.35 Wita sampai dengan selesai,  Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Sarifuddin, S.H melaksanakan pendampingan pada Persidangan Kelima di PN Martapura perkara ABH Inisial J.I perkara Pencurian dengan Pemberatan, Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP. Dengan agenda sidang pada hari ini adalah pembacaan replik atau jawaban atas pledoi (nota pembelaan) oleh Jaksa Penuntut Umum secara tertulis, yang mana pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya kepada anak selama 6 bulan di LPKA Martapura, kemudian dilanjutkan dengan duplik atau tanggapan dari Penasehat Hukum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya. Proses persidangan berjalan dengan lancar, kemudian sidang ditutup oleh hakim anak untuk dilanjutkan dengan agenda putusan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline