Pada hari kamis tanggal 21 Maret 2024 pukul 13.00 Wita sampai dengan selesai, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Fahmi Bastian melakukan pendampingan terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) Insial MI dalam proses Persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam perkara Perlindungan Anak Pasal 81 UURI No. 17 Tahun 2016 dengan agenda Putusan. Hakim menyatakan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) terbukti meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 (liam) tahun ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Martapura dan Latihan Kerja selama 3 (Tiga) bulan pada Balai Latihan Kerja (BLK) Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin.
Proses persidangan berjalan dengan lancar. Selanjutnya Pembimbing Kemasyarakatan akan membuat laporan hasil Pendampingan untuk disampaikan kepada pimpinan.