Lihat ke Halaman Asli

Bapas Kelas I Banjarmasin

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Pendampingan PK terhadap ABH dalam Pelimpahan Perkara ke Kejari Banjarmasin

Diperbarui: 23 Februari 2024   09:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Bapas Banjarmasin

Pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 pukul 09.30 Wita s.d 12.30 WITA bertempat di Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama, Sri Yuliarti dan Putri Kartika Permadani melakukan pendampingan terhadap ABH berinisial JM dan NH dalam rangka pelimpahan perkara dari penyidik Polresta kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Perkara Pencurian dengan Kekerasan, pasal 365 KUHP. 

Pada kegiatan pelimpahan perkara ini, Anak ( ABH )  didampingi oleh orang tua, Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin dan juga oleh Penasehat Hukum.

Pelaksanaan Pendampingan  berjalan tertib dan lancar. Selanjutnya Pembimbing Kemasyarakatan membuat laporan atensi kepada Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline