Lihat ke Halaman Asli

Bapas Kelas I Banjarmasin

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Sosialisasi Tugas dan Fungsi Bapas Berdasarkan Permenkumham No. 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkumham

Diperbarui: 31 Januari 2024   08:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Bapas Banjarmasin

Pada hari Selasa, 30 Januari 2024 mulai pukul 14.00 Wita Plh Kepala Bapas Kelas I Banjarmasin bersama dengan para pejabat struktural Eselon IV dan Eselon V dan juga perwakilan dari Pembimbingan Kemasyarakatan mengikuti kegiatan Sosialisasi Tugas dan Fungsi Bapas Berdasarkan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM secara daring/online yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan. 

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan yang memberikan beberapa materi, diantaranya Perhitungan Kebutuhan JF PK dan APK yg ada pada setiap Lapas/Rutan di Indonesia, memperhatikan setiap usulan integrasi narapidana yang diajukan ke setiap Bapas beserta perhitungannya serta menghimbau kepada seluruh Kabapas untuk bisa memerintahkan kepada PK Bapas untuk bisa menurunkan pengetahuannya bagaimana cara pembuatan asesment ISPN, RRI dan Kriminogenik yang merupakan tugas dari petugas assesor pada Lapas/Rutan. Selain itu, juga terkait penyederhanakan buku register yang ada di Bapas akan disamakan dengan buku register yang ada pada Lapas.
Kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab dan berdiskusi disetiap satuan kerja.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline