Lihat ke Halaman Asli

Bapas Kelas I Banjarmasin

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Pelaksanaan Pendampingan ABH pada Pelimpahan Perkara (Tahap II) di Kejaksanaan

Diperbarui: 19 Januari 2024   10:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Bapas Banjarmasin

Pada hari kamis tanggal 18 Januari 2024, mulai pukul 11.30 Wita sampai dengan selesai, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Sarifuddin melaksanakan pendampingan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) inisial M.R pada pelimpahan perkara (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Banjarmasin. ABH inisial M.R disangkakakan melakukan tindak pidana perkara Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal  363 KUHP diserahkan oleh penyidik dari Polresta Banjarmasin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk memasuki proses hukum selanjutnya. Pembimbing Kemasyarakatan  melaporkan dan mendokumentasikan pelaksanaan giat tersebut kepada pimpinan sebagai laporan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline