Lihat ke Halaman Asli

Bapas Kelas I Banjarmasin

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Pengambilan Data Dalam Rangka Litmas ABH

Diperbarui: 2 Januari 2024   09:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Bapas Kelas I Banjarmasin

Pada hari Jum'at tanggal 29 Desember 2023 pukul 08.00 Wita sampai dengan 10.00 Wita,  Pembimbing Kemasyarakatan Alvian Decky Rinaldy melaksanakan pengambilan data terkait ABH yang melakukan pelanggaran hukum dalam perkara Pengeroyokan Pasal 170 KUHP di lingkungan tempat tinggal ABH dan Pemerintah Desa Telok Selong. 

Pada kunjungan ke Pemerintah Desa Telok Selong, PK Bapas juga menyampaikan bahwa sudah dilangsungkan musyawarah untuk Upaya Diversi di tingkat Kepolisian, dan rencananya si Anak akan dikenakan Pelayanan Masyarakat yang akan dilaksanakan di Balai Desa Telok Selong. Kepala Desa Telok Selong, H. Mahyani menyambut baik rencana tersebut dan siap untuk membantu membina dan mengawasi ABH selama menjalani Pelayanan Masyarakat di Balai Desa Telok Selong. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dalam proses Penelitian Kemasyarakatan yang dilakukan PK terhadap ABH yang sebelumnya telah dilakukan pendampingan di Polsek Martapura




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline