Lihat ke Halaman Asli

Bapas Kelas I Banjarmasin

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Pelaksanaan Koordinasi Terhadap Pengurus Tempat Ibadah Musholla Al Muhajirin Rencana Penggunaan Tempat Ibadah Untuk Layanan Masyarakat 2 Orang ABH

Diperbarui: 15 Desember 2023   07:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Bapas Banjarmasin

Pada hari Rabu tanggal 13 Desemberr 2023 pukul 20.00  Wita sampai dengan Selesai Wita JFT Pembimbing Kemasyarakatan  Pertama  Firman melakukan koordinasi dengan pengurus mushola/langgar Al Muhajirin dalam rangka rencana penggunaan fasilitas tempat ibadah untuk pelaksanaan Layanan kepada masyarakat oleh 2 orang ABH  dengan inisial MA dan MR dalam perkara kepemilikan sajam sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12/1951. 

Pada saat koordinasi yang dihadiri oleh keluarga ABH dan pengurus mushola/langgar mendapat apresiasi dari pengurus dan berkomitmen apabila ABH melaksanakan kegiatan layanan masyarakat maka beliau bersedia turut mengawasi pelaksanaanya serta turut membimbing ABH agar dapat melaksanakan sholat 5 waktu dan kegaiatan keagamaan lainnya yang dilaksanakan di mushola/langgar. Proses koordinasi berjalan dengan lancar dan baik.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline