Pada hari Senin, tanggal 27 November 2023 pukul 11.45 Wita Pembimbing Kemasyarakatan Gajali Rahman, S.H.I MH selaku Pembimbing Kemasyarakatan Muda melakukan pendampingan terhadap Anak Berhadapan Hukum Inisial A.M pada proses pelimpahan perkara di Kejaksaan Negeri Martapura. Anak Berhadapan Hukum melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Dalam proses pelmpahan perkara ini, Anak Berhadapan Hukum juga di dampingi Penasehat Hukum dan Orangtua ABH.
Pelaksanaan pelimpahan perkara berjalan dengan lancar dan kondusif. Pembimbing Kemasyarakatan selanjutnya akan membuat laporan pendampingan dan dilaporkan kepada Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin.