Lihat ke Halaman Asli

Bapas Kelas I Banjarmasin

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Pelaksanaan Sidang TPP di Lapas Narkotika Kelas IIa Karang Intan di Hadiri Oleh 3 Orang Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Banjarmasin

Diperbarui: 29 November 2023   09:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Bapas Banjarmasin

Pada hari Senin, tanggal 27 November 2023 pukul 13:30 Wita s.d selesai, Pembimbing Kemasyarakatan Pertana Elviera Shinta Anggesti, Muhammad Adetya Setiawan dan Alvian Decky Rinaldy menghadiri sidang TPP terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Karang Intan yang diusulkan untuk pemberian program reintegrasi sebanyak 22 orang.

Dalam Sidang TPP kali ini Pembimbing Kemasyarakatan memberikan penekanan terhadap WBP untuk tetap menjaga dan mempertahankan catatan perilaku yang baik selama masa usulan Reintegrasi. Pembimbing Kemasyarakatan juga mengingatkan kewajiban WBP jika nantinya menjalani masa pembimbingan di Bapas Banjarmasin yaitu diantaranya melaksanakan wajib lapor ke kantor Bapas Banjarmasin dan wajib mengikuti kegiatan bimbingan di Bapas Banjarmasin. Pembimbing Kemasyarakatan juga menjelaskan perihal pelanggaran Syarat Umum dan Syarat Khusus untuk dilakukannya pencabutan program integrasi yang termuat dalam pasal 139 Permenkumham No. 3 Tahun 2018. Kegiatan Sidang TPP berjalan dengan tertib dan lancar. Hasil pelaksanaan sidang TPP di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Karang Intan selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin .




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline