Lihat ke Halaman Asli

Bapas Kelas I Banjarmasin

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Pelaksanaan Penerimaan Wajib Lapor Klien Pemasyarakatan

Diperbarui: 17 November 2023   08:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Bapas Banjarmasin

 Pada hari Kamis tanggal 16 Nopember 2023 pukul 10.30 Wita sampai dengan selesai,   JFT Pembimbing Kemasyarakatan Madya M.Heriyadi,S.Sos.,M.M melakukan penerimaan wajib lapor 1(satu) orang klien pemasyarakatan an.Basirun di Bapas Banjarmasin. Pembimbing Kemasyarakatan memberikan edukasi kepada klien tentang syarat dan ketentuan selama klien menjalani integrasi Pembebasan Bersyarat faktor-faktor yang mempengaruhi pengulangan tindak pidana, risiko pelanggaran hukum dan berbagi cerita tentang aktivitas apa saja yang saat ini dilakukan oleh klien. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif dalam pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan yang merupakan salah satu tugas pokok dari Pembimbing Kemasyarakatan. Setelah bimbingan dalam bentuk konseling dilakukan, klien pemasyarakatan juga mengisi survey IKM dalam rangka pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM tahun ini. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar. Pembimbing Kemasyarakatan selanjutnya akan membuat laporan hasil pembimbingan dan disampaikan kepada pimpinan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline