Lihat ke Halaman Asli

Bapas Kelas I Banjarmasin

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Pelaksanaan Pengawasan dan Pembimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan

Diperbarui: 16 November 2023   11:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bapas Banjarmasin

Pada hari Selasa tanggal 14 November pukul 14.00 s/d selesai Pembimbing Kemasyarakatan Pertama, Elviera Shinta Anggesti,SE melakukan penggalian data terhadap 2 orang Klien Pemasyarakatan yang sedang menjalani program Pembebasan Bersyarat, yang beralamat di Jalan Dukuh Permai Gg. Ronggeng RT.007 RW.002 Kel.Sungai Ulin Kec Banjarbaru Kota atas nama SN dan di Jl. Guntung Alaban No.12 E RT.002 RW.002 Kel. Sekumpul Kec.Martapura Kab.Banjar atas nama GMA. kedua klien tersebut diketahui telah lebih dari 3 bulan tidak melaksanakan wajib lapor, karena sudah mulai bekerja di tempat tinggalnya masing-masing. Salah satu klien berinisial SN bahkan saat ini telah mempunyai usaha sendiri yaitu berjualan pentol dan tahu telor. Pembimbing Kemasyarakatan selanjutnya menyampaikan bimbingan dan pengarahan tentang ketentuan wajib lapor yang harus dipatuhi oleh Klien Pemasyarakatan. Pembimbing Kemasyarakatan juga merasa bersyukur bahwa semua klien yang dikunjungi telah mempunyai pekerjaan tetap dan berharap agar Klien tidak terlibat dalam tindak pidana lagi. Klien pemasyarakatan berjanji akan melaksanakan wajib lapor ke Bapas Banjarmasin sesuai ketentuan yang disampaikan. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar. 

Pembimbing Kemasyarakatan selanjutnya akan membuat Laporan Pengawasan dan Pembimbingan Klien Pemasyarakatan, dan melaporkan kepada Kepala Bapas Banjarmasin.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline