Pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 pukul 09. 00 Wita sampai dengan selesai JFT Pembimbing Kemasyarakatan Madya Ngatmin, AKS., MAP. melakukan penerimaan wajib lapor 02 (dua) orang klien pemasyarakatan an . D.I, dan MI di Bapas Banjarmasin. PK memberikan edukasi kepada klien tentang syarat dan ketentuan selama klien menjalani integrasi Pembebasan Bersyarat faktor-faktor yang mempengaruhi pengulangan tindak pidana, risiko pelanggaran hukum dan berbagi cerita tentang aktivitas apa saja yang saat ini dilakukan oleh klien. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif dalam pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan yang merupakan salah satu tugas pokok dari Pembimbing Kemasyarakatan. Setelah bimbingan dalam bentuk konseling dilakukan, klien pemasyarakatan juga mengisi survey IKM dalam rangka pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM tahun ini
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI