Lihat ke Halaman Asli

Bapas Kelas I Banjarmasin

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Pelaksanaan Penerimaan Wajib Lapor Klien Pemasyarakatan

Diperbarui: 13 Oktober 2023   07:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Bapas Banjarmasin

Pada hari Rabu, tanggal 11 Oktober 2023 pukul 09.30 Wita sampai dengan pukul 09.45 Wita, Pembimbing Kemasyarakatan Muda Artoni melakukan penerimaan wajib lapor klien Pemasyarakatan yg berstatus PB di  Bapas Banjarmasin inisial M , tindak pidana Kehutanan Psl 81 UU RI No.11 Tahun 2020 Tentang pembalakan liar. 

PK memberikan edukasi kepada klien tentang syarat dan ketentuan selama klien menjalani integrasi Pembebasan Bersyarat, faktor-faktor yang mempengaruhi pengulangan tindak pidana, risiko pelanggaran hukum dan berbagi cerita tentang aktivitas apa saja yang saat ini dilakukan oleh klien. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif dalam pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan yang merupakan salah satu tugas pokok dari Pembimbing Kemasyarakatan, Setelah bimbingan dalam bentuk konseling dilakukan. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline